Perlindungan Hukum terhadap Kerugian yang Dirasakan Konsumen Pengguna E-Commerce
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kemajuan teknologi dan informasi yang ditimbulkan akibat perkembangan zaman yang saat ini semakin modern hadir untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Kemudahan yang diberikan oleh hadirnya e-commerce membuat tingginya minat masyarakat dalam menggunakan teknologi. E-commerce merupakan salah satu jenis perdagangan berbasis sistem elektronik dimana terdapat kegiatan jual beli baik itu barang dan jasa yang dikelola menggunakan jaringan elektronik yakni internet. Kesimpulan yang didapatkan bahwa kehadiran e-commerce ditengah-tengah masyarakat tidak hanya membawa dampak positif, namun juga membawa dampak negatif khususnya penipuan online.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.