Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha melalui Transaksi Elektronik E-Commerce
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi internet yang sangat cepat telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan, terutama dalam aktivitas perdagangan yang kini semakin bergeser ke arah transaksi digital atau e-commerce. Meskipun e-commerce menawarkan keunggulan dalam efisiensi dan aksesibilitas, di sisi lain juga memunculkan tantangan baru dalam ranah hukum, khususnya mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa merek dagang Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap merek dagang dalam e-commerce masih sering terjadi. Perlindungan hukum terhadap merek yang sah sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, baik secara pidana maupun perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.