Analisis terhadap Perlindungan Investor dalam Penawaran Umum Berbasis Teknologi (Supply Chain Financing dan Prospektus Digital)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi finansial mendorong transformasi penawaran umum melalui Securities Crowdfunding (SCF) dan prospektus digital. Inovasi ini mempermudah akses pembiayaan namun menimbulkan risiko hukum, khususnya terkait informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi investor dan mengidentifikasi kelemahan regulasi yang berlaku. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menelaah regulasi seperti POJK No. 57/POJK.04/2020 dan UU No. 4 Tahun 2023. Hasilnya menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, verifikasi informasi, dan edukasi publik. Regulasi adaptif dan teknologi pengawasan dibutuhkan guna menciptakan ekosistem penawaran umum berbasis teknologi yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.